Biological Weapons Convention (BWC) merupakan instrumen hukum internasional yang melarang pengembangan serta kepemilikan senjata biologi demi menjamin keamanan global. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991 sebagai langkah strategis dalam menjaga perdamaian dunia dan membangun transparansi internasional. Komitmen ini krusial untuk mengeliminasi kecurigaan antarnegara terkait pemanfaatan agen biologi, sekaligus memastikan seluruh aktivitas terkait agen biologi di dalam negeri selaras dengan prinsip penggunaan damai dan standar keamanan internasional.
Sebagai langkah nyata penguatan tata kelola biosekuriti, Kementerian Luar Negeri selaku focal point nasional menghelat Workshop National Implementasi BWC di Bandung pada 10–12 Februari 2026. Pertemuan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk asosiasi seperti Asosiasi Biorisiko Indonesia (ABI). Pengalaman ABI dalam meningkatkan kesadaran publik, penguatan kapasitas melalui pelatihan, layanan konsultasi, asesmen, hingga penyusunan standar, menjadi bagian penting dalam implementasi nasional untuk mencegah risiko penyalahgunaan agen biologi.
Melalui penguatan implementasi BWC, Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga perdamaian dunia dengan menyerap pengalaman dan praktik terbaik dari negara Belanda, Thailand, dan China, serta mencermati riset mendalam Singapura terhadap dinamika keamanan biologi di Asia Tenggara. Sinergi antara kementerian, lembaga, dan asosiasi seperti ABI menjadi kunci dalam memperkokoh biosekuriti nasional guna memastikan pengawasan materi biologi yang efektif sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.
Laporan oleh Ida Susanti ST., MSi.
Hadir dari ABI dan mewakili institusi afiliasinya adalah ibu Ida Susanti, ibu Susan Noor, dan ibu Febrina Meutiawati.
==========

Biological Weapons Convention (BWC) is an instrument of the international law to forbid ownership of biological weapons for ensuring global security. Indonesia ratified this convention, legislated in the Presidential Decree No. 58 in 1991 as a strategic move to keep world peace and build international transparency. This commitment is crucial to eliminate suspicion between countries regarding use of biological agent, as well as ensure that all domestic activities related to biological agent are in line with the use-for-peace principle and international security standard.
As a real action in strengthening governance in biosecurity, The Ministry of Foreign Affairs as the national focal point held the Workshop National Implementasi BWC in Bandung on 10–12 Februari 2026. The workshop involved various ministries and related stake holders, including associations like Asosiasi Biorisiko Indonesia (ABI). ABI experiences in improving public awareness, increasing capacity through training, consultation, assessment to involvement in drafting of standards, become an important part in the implementation at national level to prevent misuse of biological agent.
Through strengthening implementation of BWC, Indonesia emphasizes the commitment to preserve world peace by learning from best experience and practice from The Netherlands, Thailand, and China, also observing the in-depth-study from Singapore on dynamics of biological security in South East Asia. Sinergy between ministries, institutions and associations including is the key to build a robust national biosecurity, ensuring an effective biological material oversight and maintain the national sovereignity.
Report by Ida Susanti, ST., MSi.
Attending on behalf of ABI while representing their affiliated institution are Mrs. Ida Susanti, Mrs. Susan Noor, and Mrs. Febrina Meutiawati.
